Home Kriminal Pengedar dan Sejoli di Padangsidimpuan Sumut Ditangkap dengan Barbuk 11 Paket Sabu

Pengedar dan Sejoli di Padangsidimpuan Sumut Ditangkap dengan Barbuk 11 Paket Sabu

0

Selasa, 13 Agustus 2024 – 00:04 WIB

Medan, VIVA – Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pasangan kekasih dengan inisial SPH (35) dan NAP (25). Pasangan tersebut ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pasangan kekasih ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada malam Minggu, 11 Agustus 2024.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, menyatakan bahwa penangkapan pasangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial NAP membuka pintu,” kata Jasama, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Jasama menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan, mereka menemukan SPH di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus kotak rokok yang berisi 11 paket sabu dari saku celana sebelah kiri milik SPH.

“Dalam kotak rokok tersebut terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 gram. Selain itu, terdapat juga beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut,” jelas Jasama.

Dari pengakuan SPH, Jasama menyampaikan bahwa barang haram ini diterima dari seseorang di Desa Sidadi, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus peredaran narkoba ini.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk proses pengembangan terkait kasus ini,” lanjut Jasama.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Exit mobile version