Home Kriminal Bea Cukai Teluk Nibung Mengamankan Puluh Ribuan Batang Rokok Ilegal Dari Dua...

Bea Cukai Teluk Nibung Mengamankan Puluh Ribuan Batang Rokok Ilegal Dari Dua Aksi Penindakan di Labuhanbatu

0

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:12 WIB

VIVA – Bea Cukai Teluk Nibung melakukan dua tindakan penindakan rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu, Sumatra Utara. Operasi ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum cukai guna mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :

Kamp Tambang Emas Sekotong NTB Dibakar Warga, KPK Ikut Turun Tangan

Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (09/08). Dalam tindakan ini, petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. “Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Selanjutnya pada Sabtu (10/08), melalui koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapat informasi tentang paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui paket kiriman tanpa identitas pemilik. Potensi nilai cukai yang hilang diperkirakan sebesar Rp10.734.320. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Baca Juga :

Kanwil Bea Cukai Maluku Gelar FGD Pemberdayaan Ekonomi di Kabupaten Pulau Morotai

“Keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses,” tegasnya.

Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat dihukum dengan pidana penjara antara satu hingga lima tahun atau sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga :

APBN Terjaga Baik, Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Per Juli 2024

“Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat,” tutup Nurhasan.

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cerutu Asal Jember Mendunia

Bea Cukai Jember gelar pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara, pada Kamis (16/08).

VIVA.co.id

16 Agustus 2024

Source link

Exit mobile version