Jumat, 16 Agustus 2024 – 08:03 WIB
Bali,VIVA – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara terjaring dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali di Canggu, Kuta Utara, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca Juga :
Bule Rusia Miliki Biji Ganja 10,75 Gram Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
10 WNA yang diamankan diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer.
Baca Juga :
Pedagang Mainan Punya Harapan Seperti Ini Kepada Pemerintah Menyangkut Pembayaran Digital
“Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Suhendra saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca Juga :
Geger TKA China Kelola Tambang Emas Ilegal di Lombok, Imigrasi Cek KITAS
Sementara 6 orang lainnya dengan inisial KDK (Lk, 40), CLJ (Pr, 37), LT (Pr, 36), NV (Pr, 34), KD (Pr, 31) dan DO (Pr,25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, dalam operasi yang melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban terhadap orang asing.
Bule-bule yang terjaring operasi dalam menjalankan aktivitas usaha jasa di Bali, tidak mengantongi perizinan yang berlaku.
“Tujuan mereka datang ke Indonesia, awalnya untuk melakukan investasi, namun saat dipantau ternyata mereka melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai izin yang dimiliki,” kata Pramella.
Rata-rata mereka masuk Indonesia dalam rentang tahun 2023-2024 dalam kelompok kecil.
Saat ini Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim terhadap WNA tersebut.
Halaman Selanjutnya
Bule-bule yang terjaring operasi dalam menjalankan aktivitas usaha jasa di Bali, tidak mengantongi perizinan yang berlaku.