Home Kriminal Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun Lebih karena Hamili...

Penjual Cuanki di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun Lebih karena Hamili Gadis ABG

0

Selasa, 20 Agustus 2024 – 03:16 WIB

Tasikmaya, VIVA – Polisi telah menangkap DS (46), seorang warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. DS ditangkap oleh jajaran Polres Tasikmalaya setelah menjadi buronan polisi selama lebih dari dua tahun.

DS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindakan asusila yang menyebabkan seorang gadis ABG berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan bahwa tersangka DS ditangkap ketika sedang berjualan cuanki di kawasan Singaparna, Tasikmalaya. Selama melarikan diri, DS selalu berpindah-pindah tempat hingga ke luar Pulau Jawa.

“Tersangka ini telah buron selama 2,2 tahun. Dia terus berpindah tempat hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya saat sedang berjualan cuanki,” kata Ridwan pada Senin, 19 Agustus 2024.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh DS terhadap korban terjadi dua tahun yang lalu di Tasikmalaya. Korban, yang akan disebut sebagai Mawar (17), saat itu berusia 15 tahun. Insiden tersebut terjadi ketika korban menginap di tempat kos kekasihnya yang juga teman dari tersangka.

Selama berduaan, tersangka tak bisa menahan hasrat seksualnya sehingga melakukan persetubuhan. “Persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak bisa menahan hasrat nafsunya ketika berduaan di dalam kamar,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menyebut bahwa tersangka DS menyatakan berani untuk pulang kampung dari persembunyiannya dengan niat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Tersangka juga berencana untuk menikahi korban.

Namun, atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 35 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. “Tersangka mengira bahwa kasus yang dia lakukan sudah selesai, sehingga dia berani pulang kampung,” ujar Ridwan.

Source link

Exit mobile version