Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:05 WIB
Jakarta, VIVA – Aparat Kepolisian, saat ini telah memeriksa lokasi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh fashion stylish Wanda Hara. Olah TKP (tempat kejadian perkara) akan dilakukan di lokasi kajian Ustaz Hanan Attaki yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Jokowi Pamer Kinerja 10 Tahun di Bidang Hukum: KUHP Baru hingga UU Cipta Kerja
“TKP juga sudah dicek,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga :
WNI Tikam Sesama WNI di Philadelphia, Kemlu: Korban dan Pelaku Tinggal Serumah
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini. Namun, identitas saksi tidak diungkapkan. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada empat orang yang sudah dilakukan klasifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga :
Tidak Mau Memberikan ASI Pada Anak, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
Sebelumnya dilaporkan bahwa fashion stylish Wanda Hara telah dilaporkan ke polisi. Laporan tersebut dibuat oleh Muhammad Rizky Abdullah ke Badan Reserse Kriminal Polri.
“Saya, Muhammad dan beserta mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim beserta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar dia, Rabu, 24 Juli 2024.
Pelaporan ini dilakukan karena ia mengikuti kajian Ustaz Hanan Attaki dengan mengenakan cadar. Padahal, Wanda Hara adalah laki-laki yang seharusnya tidak mengenakan pakaian khusus wanita. Meskipun telah meminta maaf, ia merasa bahwa jalur hukum tetap bisa ditempuh. Namun, laporan polisi belum dikeluarkan.
Halaman Selanjutnya
Sumber: vstory