Home Kriminal Dua WNA Ditangkap BNNP Bali karena Mencoba Selundupkan Narkotika Jenis Hasis

Dua WNA Ditangkap BNNP Bali karena Mencoba Selundupkan Narkotika Jenis Hasis

0

Kamis, 22 Agustus 2024 – 09:50 WIB

Bali, VIVA – Dua Warga Negara Asing ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Hasis jaringan internasional. Penangkapan kedua WNA tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengatakan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Bandara Gusti Ngurah Rai pada Senin, 22 Juli 2024. Seorang WNA berinisial VS dari Riga, Latvia, kedapatan membawa hasis di dalam tas saat melewati pintu masuk bandara.

“Narkoba yang dibawa adalah jenis hasis seberat 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto,” kata Sinar Subawa pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Pelaku WNA kedua ditangkap oleh BNN Bali di sebuah vila di Desa Kemenuh, Gianyar pada Rabu, 31 Juli 2024. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap seorang WNA berinisial SU dari Skarholmen, Swedia.

Sinar Subawa menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh SU adalah menerima kiriman melalui paket International postal parcel Thailand.

“Dalam pemeriksaan paket tersebut terdapat 4 padatan narkotika jenis hasis dengan total berat 201,28 gram netto,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa di Bali, hasis menjadi narkotika yang populer dan sering disalahgunakan oleh WNA. Narkoba ini, menurut Sinar Subawa, umumnya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afganistan.

“Hasis mengandung THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam golongan I narkotika,” kata Sinar Subawa.

Kedua WNA tersebut dijerat dengan pasal 113 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link

Exit mobile version