Home Kesehatan Kementerian Kesehatan Menerima 356 Laporan Bullying dalam Setahun Terakhir, 39 Pelaku Perundungan...

Kementerian Kesehatan Menerima 356 Laporan Bullying dalam Setahun Terakhir, 39 Pelaku Perundungan Dikenakan Sanksi Tegas

0

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, seseorang yang terlibat dalam perundungan akan dikenai sanksi.

Prosesnya dimulai dengan melaporkan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui Whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Laporan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat, yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Setelah kasus perundungan terkonfirmasi, terdapat 3 jenis sanksi yang diberlakukan pada pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat. Sanksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan unit terkait, yaitu:

1. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
a. Teguran tertulis sebagai sanksi ringan;
b. Skorsing selama 3 bulan sebagai sanksi sedang;
c. Penurunan pangkat dan pembebasan dari jabatan sebagai sanksi berat.

2. Bagi peserta didik:
a. Teguran lisan dan tertulis sebagai sanksi ringan;
b. Skorsing minimal 3 bulan sebagai sanksi sedang;
c. Pengembalian ke penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan sebagai peserta didik sebagai sanksi berat.

Source link

Exit mobile version