Jumat, 23 Agustus 2024 – 14:44 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang warga dengan inisial V alias Joel ditangkap terkait judi online yang beroperasi di Kamboja. Ia berperan sebagai customer service.
Baca Juga :
Polisi Sebut 112 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR Sudah Dipulangkan
Kejadian ini terungkap ketika pihak berwenang menemukan situs judi online fastpin77. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Setelah menemukan hal tersebut, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata dia pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca Juga :
Dasco Ungkap Sudah Tanda Tangan Surat Penjamin untuk Pedemo yang Ditangkap
Dia menjelaskan bahwa dalam situs tersebut, anggota yang ingin berjudi online harus melakukan deposit ke rekening tertentu. Kemudian, anggota dapat memilih dan memainkan jenis permainan yang ingin dimainkan. Setelah dilakukan penelusuran, situs judi online tersebut berpusat di Kamboja dan memiliki Joel sebagai telemarketing hingga customer service.
Baca Juga :
Machica Mochtar Sebut Hidung Anaknya yang Ditangkap Demo Ricuh DPR Patah
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka V alias Joel telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Joel dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi Sudah Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan jadwal untuk pemeriksaan seorang Fashion Stylist populer, Wanda Hara terkait dugaan kasus Penistaan Agama, diperiksa 29 Agustus
VIVA.co.id
24 Agustus 2024