Rabu, 28 Agustus 2024 – 00:14 WIB
Jakarta, VIVA – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF yang menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ditahan polisi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh.
Baca Juga :
Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain, Istri di Cilincing Malah Dilempar HP
“Pada kemarin malam kami melakukan penangkapan dan tadi siang hari ini telah kami lakukan penahanan,” ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Penahanan terhadap FAF dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan kemarin. Pelaku ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga :
Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Gegara KDRT ke Istri Selama 3 Tahun
“Untuk tersangka kami sudah melakukan pemeriksaan tersangka kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga,” kata dia.
Baca Juga :
Perkembangan Kasus KDRT Suami Cut Intan Nabila, Berkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya dilaporkan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.
Dia mengatakan, KDRT tersebut bermula ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sebenarnya digunakan untuk kepentingan keluarga korban dan suaminya. Namun, tersangka tidak menerima.
Pergoki Suami Main Serong dengan Wanita Lain, Seorang Istri di Cilincing Babak Belur
Berhasil membuat warganet di dunia maya geram, rupanya kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami Cut Intan ini jadi satu dari banyaknya wanita yang jadi korban KDRT
VIVA.co.id
27 Agustus 2024