Home Kriminal Pegawai Ditjen Pajak Dituduh Melakukan Kekerasan Terhadap Istri Karena Diminta Memperlihatkan Keuangan...

Pegawai Ditjen Pajak Dituduh Melakukan Kekerasan Terhadap Istri Karena Diminta Memperlihatkan Keuangan secara Transparan

0

Kamis, 29 Agustus 2024 – 16:14 WIB

Kota Bekasi, VIVA – Usut punya usut, pemicu wanita berinisial MAT dianiaya suaminya sendiri, FAF yang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena masalah keuangan.

Baca Juga:

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Besok Terkait Isu Hamil Sebelum Nikah

“Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ilustrasi pelecehan seksual pada pria/kekerasan.

Baca Juga:

Alami KDRT Sejak Tahun 2021, Istri Pegawai Ditjen Pajak Sampai Stres

Korban selaku istrinya pelaku diketahui meminta agar suaminya itu transparan soal keuangan. Tapi, pelaku tidak terima. FAF malah melakukan KDRT kepada istrinya. Bukan cuma sekali, KDRT dilakukan sejak tahun 2021.

“Istrinya minta laporan keuangan dari si tersangka ini. Karena didesak terus, tersangka ini marah,” kata dia.

Baca Juga:

Apes, ABG Dianiaya Sampai Babak Belur Sebelum Salat

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial MAT yang merupakan istri dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF, disebut mengalami stres buntut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan MAT.

“Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Untuk diketahui, seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tidak terima.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, seorang Pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Source link

Exit mobile version