Senin, 2 September 2024 – 15:15 WIB
Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024. Tindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil yang melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.
Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna, penindakan ini merupakan upaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara. Total rokok ilegal yang disita sebanyak 354.000 batang, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp264.084.000.
Seluruh barang yang disita telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Hari mengatakan pihaknya akan terus melakukan langkah preventif optimal untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas rokok ilegal. Jika menemukan peredaran tersebut di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225.
Bea Cukai Sita 8 Ribu Batang Rokok dan Miras Illegal di Tulungagung
Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar ke Jepang dan Amerika Serikat
Bea Cukai Ambon melayani ekspor ikan tuna segar milik PT Peduli Laut Maluku tujuan pasar Jepang dan Amerika Serikat.