Rabu, 4 September 2024 – 15:05 WIB
VIVA – Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo, pada Kamis (29/08). Kegiatan pemusnahan ini dilakukan berkat kerja sama Bea Cukai Yogyakarta dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga :
Bea Cukai Surakarta Menindak 570.400 Batang Rokok Ilegal Bernilai 400 Juta Rupiah
“Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini (29/08) merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik oleh Bea Cukai Yogyakarta sendiri maupun hasil kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak sesuai dengan peraturan cukai, serta barang impor melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang melanggar ketentuan larangan pembatasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan.
Tedy menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dari Mei 2023 hingga Januari 2024 yang telah ditetapkan sebagai BMMN. Pemusnahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).
Baca Juga :
Perkuat Ekosistem Logistik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat ke Perusahaan Ini
Tedy merinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 489.424 batang dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp629.914.060,00; barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp800.000,00; 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp11.000.000,00; 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp620.000,00. Total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp642.334.060,00.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar kehilangan fungsi serta tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta sebagai saksi pemusnahan.
Baca Juga :
Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal saat Melintas di Tol Palimanan-Kanci
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang yang terlarang serta untuk menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Tedy.
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia
Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (02/09).
VIVA.co.id
3 September 2024