Home Kriminal Dua Bulan, Polisi Tangkap 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota

Dua Bulan, Polisi Tangkap 50 Tersangka Curanmor di Tangerang Kota

0

Jumat, 6 September 2024 – 20:25 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap beberapa kasus pencurian kendaraan motor dan mobil. Puluhan orang ditangkap oleh polisi dari berbagai wilayah di Tangerang Kota.

Baca Juga :

Satu Keluarga di Bekasi Kompak Jualan Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh jajarannya selama dua bulan.

Hal tersebut berhasil dilakukan setelah membentuk Tim Khusus Ungkap Curanmor Polres Metro Tangerang Kota yang melibatkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Unitreskrim Polsek Jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :

Pria Bersajam di Pulo Gadung Tampar Polisi, Langsung Kena Banting

“Dari hasil penyelidikan selama 2 bulan dari bulan Juli 2024 hingga Agustus 2024, Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil menangkap 50 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (4 tersangka telah diserahkan ke JPU) dan TKP sebanyak 127 lokasi di daerah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kombes Pol Zain Dwi dalam keterangannya, Jumat 6 September 2024.

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap beberapa kasus curanmor

Foto :
  • dok Polres Metro Tangerang Kota

Baca Juga :

Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China

Selama 2 bulan, 50 orang berhasil ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota. Zain juga menyebut bahwa salah satu kasus yang menonjol terjadi pada 2 Agustus 2024 lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero mengatakan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para pencuri kendaraan motor dan mobil. Salah satunya adalah menggunakan pistol saat beraksi.

“Mengancam korban dengan pistol kemudian mencuri motor milik korban,” ujar David Kanitero.

David juga menyebutkan bahwa salah satu dari tersangka pencurian motor dan mobil telah ditembak mati. Hal ini disebabkan karena pelaku sebelumnya telah mengancam petugas polisi dengan senjata.

“Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada hari Jumat, 02 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan tindakan tegas kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor di Jalan Cipadu Raya dengan nama I alias G (Meninggal Dunia),” kata David.

Mantan Kapolsek Mampang Prapatan tersebut juga mengungkapkan adanya modus lain dari para pelaku, seperti menggunakan kunci letter L dan menyamar sebagai debt collector.

Telah diketahui bahwa 50 orang menjadi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan motor dan mobil di Tangerang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bawa, simpan, kuasai senjata api, dan senjata tajam.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat.

Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata rakitan, sebilah sajam, 2 unit mobil, 32 unit motor, peralatan untuk mencuri kendaraan, ponsel, rekaman CCTV, hingga 12 buku STNK.

Halaman Selanjutnya

David juga menyebutkan bahwa salah satu tersangka pencurian motor dan mobil yang ditembak mati. Sebab, pelaku awalnya sempat menodongkan senjata ke anggota polisi.

Source link

Exit mobile version