Friday, November 22, 2024
HomeKriminalSinergi Antara Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung dalam Penangkapan Ratusan...

Sinergi Antara Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung dalam Penangkapan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Jumat, 6 September 2024 – 11:44 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Blitar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil mengamankan 302.452 batang rokok ilegal hasil penindakan pada Selasa (27/08). Penindakan tersebut dilakukan di sebuah bangunan tempat penyimpanan barang di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Total estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp435.241.580 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp306.925.829.

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menyatakan bahwa selain barang bukti, satu orang pelaku juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tersebut melanggar ketentuan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Setelah penindakan di bidang cukai tersebut, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa dan diamankan di Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung.

(Foto: Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik)

Pengusaha Protes Aturan Desain Produk Tembakau di Rancangan Permenkes
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, menuai protes dari sejumlah pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

VIVA.co.id
5 September 2024

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer