Jumat, 13 September 2024 – 01:10 WIB
Jakarta, VIVA — Seorang pegawai minimarket berinisial SZ, yang berusia 25 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penusukan rekannya yang berinisial SY (21) hingga merenggut nyawanya.
Baca Juga :
Pegawai Minimarket Tewas Ditusuk Rekan Kerja, Pelaku Atur Kamera CCTV Sebelum Bunuh Korban
Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, dan SZ mengaku merasa sangat menyesal dengan perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 12 September 2024, SZ menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Baca Juga :
Terungkap! Gara-gara Omongan Ini Pegawai Minimarket di Jakpus Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas
“Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya sangat menyesal telah menghilangkan nyawa,” ungkap SZ dengan raut wajah penuh penyesalan.
Sebagai seorang pelaku, SZ mengakui bahwa rasa penyesalan yang mendalam menyertai setiap pemikirannya setelah insiden tersebut.
Baca Juga :
Pegawai Minimarket di Ciamis Murka, Ibu Ini Kedapatan Curi Produk Kecantikan di Tasnya!
Ia mengatakan sudah siap untuk menerima sanksi hukuman atas tindakan yang dianggapnya kejam dan tidak bisa diterima. “Saya siap bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Kini, SZ telah ditahan dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pelaku diduga telah merencanakan tindak kriminal tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan.
Polisi mengungkapkan bahwa motif dari tindakan SZ ini adalah sakit hati akibat ucapan korban…
Ia menyatakan bahwa ucapan tersebut dilontarkan korban di lokasi kejadian, yang kemudian memicu kemarahan pelaku. Dalam keterangan yang lebih rinci, Kapolsek menjelaskan perkataan yang tidak mengenakkan membuat SZ tersulut emosi dan membunuh korban.
“Itu ada kata-kata yang tidak pantas mengenai alat kelamin korban, yang kira-kira berbunyi, ‘kalau mau duit, nih isep ini saya.’ Kata-kata tersebut ternyata sangat menyakitkan hati SZ, dan dalam keadaan marah, dia mengambil pisau yang ada di tempat kerja dan melakukan penusukan.” ujarnya.
Insiden ini berawal dari suasana bercanda antara keduanya, namun berujung pada tragedi ketika ucapan korban dinilai melampaui batas oleh SZ.
Akibat penusukan tersebut, SY mengalami tujuh luka tusukan dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Kejadian ini menjadi pengingat akan betapa rentannya hubungan antar rekan kerja dan potensi dampak dari ucapan yang dianggap sepele.
Halaman Selanjutnya
Polisi mengungkapkan bahwa motif dari tindakan SZ ini adalah sakit hati akibat ucapan korban saat mereka bercanda. Menurut keterangan Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus, keterlibatan emosi dalam percakapan tersebut sangat berpengaruh terhadap keputusan SZ untuk melukai rekannya.