Home Otomotif Modifikasi Truk Mercedes-Benz yang Diperbolehkan, Prioritaskan Keselamatan

Modifikasi Truk Mercedes-Benz yang Diperbolehkan, Prioritaskan Keselamatan

0

Modifikasi truk Mercedes-Benz sering dilakukan oleh perusahaan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan. Hal ini diperbolehkan asalkan masih dalam kategori yang wajar dan tidak mengorbankan keselamatan berkendara.

Sebelumnya, setiap konsumen atau perusahaan yang membeli truk Mercedes-Benz harus membawanya ke karoseri atau body builder untuk membuat bodi. Hal ini dikarenakan Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), pemegang merek truk dan bus Mercedes-Benz di Indonesia, hanya menjual truk dalam bentuk kabin atau sasis.

Hendro Sembodo, Truck Body Builder Advisor PT DCVI, menyatakan bahwa beberapa rekanan industri karoseri telah bekerja sama dengan DCVI untuk memenuhi syarat modifikasi truk Mercedes-Benz.

Salah satu modifikasi yang aman dan tidak akan menggugurkan masa garansi adalah menambah over hang bagian belakang truk. Modifikasi seperti ini harus dilakukan dengan catatan tetap memperhatikan dimensi yang sesuai dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kontrol yang ketat dilakukan oleh DCVI untuk menjaga reputasi dan citra merek Mercedes-Benz. Beberapa modifikasi tidak diizinkan, meskipun diperbolehkan dalam regulasi pemerintah, seperti mengubah truk 4×2 Mercedes-Benz menjadi 6×2.

Pada acara Mining Indonesia 2024, DCVI menyoroti layanan purna jual yang diberikan kepada pelaku industri tambang. Mereka memberikan berbagai kemudahan seperti voucher potongan harga untuk layanan jasa servis, potongan harga suku cadang, dan program finansial khusus. Semua ini bertujuan untuk membantu pelanggan setia truk Mercedes-Benz dalam menjaga kinerja dan ketangguhan truk mereka.

Dengan berbagai fasilitas perawatan dan dukungan teknis yang cepat, DCVI berharap dapat membantu pelaku industri tambang dalam mewujudkan keberlanjutan industri mereka.

Source link

Exit mobile version