Selasa, 24 September 2024 – 13:30 WIB
Semarang, VIVA – Polrestabes Semarang telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus judi kasino di tempat hiburan karaoke. Mereka digerebek saat sedang berjudi di tempat hiburan karaoke terkenal, Babyface, di Jalan Puri Anjasmoro, Semarang.
Baca Juga :
Kesal Ditagih Utang, Alasan Pedagang Bumbu di Tasikmalaya Bunuh Wanita Lansia
Para tersangka tersebut memiliki peran dari petugas administrasi hingga pengawas arena judi agar tidak ketahuan.
“Mereka langsung kami tahan. Dua orang dibebaskan karena sebagai office boy,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dikutip pada Selasa, 24 September 2024.
Di antara 10 orang tersebut adalah Arsy Egar (28) sebagai pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) sebagai penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) sebagai operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) sebagai embat cip, Sigit Ridwan (43) sebagai security.
Baca Juga :
Update Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru

Ada juga Sony Hidayat (40) sebagai security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi cip, Jimmy Raharjo (40) sebagai penyelenggara, dan Budi Harjoko (42) sebagai pengawas.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Tersangka Perkosa Gadis Penjual Gorengan
Mereka membela diri dengan mengatakan bahwa mereka hanya menyewa tempat di Baby Face. Namun, polisi akan meminta keterangan dari pemilik tempat hiburan terkait dengan pengakuan para pelaku.
“Mereka menyewa tempat di sana, pemilik gedung akan dimintai keterangan lebih lanjut. Akan didalami lebih lanjut,” kata Irwan.
Para pelaku mendapatkan honor antara 150 hingga 300 ribu rupiah per hari dalam menjalankan tugas mereka. Mereka memiliki administrasi yang terperinci termasuk identitas pemain, serta riwayat kemenangan atau kekalahan dalam permainan.
“Mereka sangat tertib dalam mengelola administrasi pemain yang datang. Kami akan mengidentifikasi mereka,” tegasnya.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sebelumnya, Petugas Polrestabes Semarang melakukan operasi penyamaran di tempat hiburan malam yang diduga sebagai tempat perjudian kelas atas.
Saat penggerebekan pada Jumat malam, 20 September, lokasi tersebut adalah klub malam dan karaoke Babyface di kawasan Ruko Anjasmoro.
Operasi dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar bersama tim gabungan yang telah memantau lokasi tersebut selama beberapa hari.
Polisi menemukan permainan judi kasino yang tersembunyi di dalam tempat hiburan tersebut. Terdapat meja kasino, chip perjudian, kartu, serta ruang untuk para pemain. Saat digerebek, para penjudi masih asyik dalam permainan.
Kapolrestabes menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai operasi ilegal ini dan telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kasino tersebut tersembunyi di dalam tempat hiburan dengan pintu masuk terpisah dan beroperasi hingga larut malam, berlokasi di lantai dua,” ungkapnya.
Pihak polisi berhasil mengamankan beberapa orang untuk diinterogasi serta menyita berbagai barang bukti terkait perjudian, termasuk meja, koin, kartu, dan uang tunai sebesar 1,2 miliar.
“Kami masih dalam proses penyelidikan kasus ini dan akan memberikan perkembangan terkini jika sudah ada,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar.
Ia menegaskan komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas aktivitas ilegal, termasuk perjudian, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.
Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
Para pelaku dalam melakukan tugasnya mendapat honor antara 150 hingga 300 ribu rupiah per hari. Mereka punya administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.