Home Kriminal Pelaku di Cipadung Ditangkap Setelah Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta

Pelaku di Cipadung Ditangkap Setelah Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta

0

Sabtu, 28 September 2024 – 00:50 WIB

Bandung, VIVA – Seorang wanita bernama Suci Hartiningsih (23) ditangkap polisi atas dugaan penculikan seorang anak berusia 2,5 tahun di Cipadung Kulon, Kota Bandung.

Aksi penculikan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut beredar luas.

Dilansir dari Instagram @infobandungkota, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban dengan berpura-pura mengajak anak culiknya itu untuk membeli makanan.

Suci mengatakan kepada ibu korban bahwa ia berniat membelikan makanan untuk anaknya, dan ibu korban mengizinkan asalkan ia ikut mendampingi. Namun, ketika mereka sampai di sebuah toserba, pelaku menyuruh ibu korban untuk masuk ke toilet dan mengganti pakaian.

Tanpa menaruh curiga, ibu korban kemudian masuk ke toilet, sedangkan pelaku membawa anak tersebut keluar dari toserba tanpa sepengetahuan sang ibu. Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Budi pada Kamis (26/9/2024) saat memberikan keterangan pers.

Motif pelaku diketahui berhubungan dengan masalah ekonomi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Suci berencana menjual anak yang ia culik dengan harga Rp 13 juta. Ia bahkan telah melakukan kontak dengan calon pembeli, namun polisi masih mendalami identitas dan peran dari calon pembeli tersebut.

Penangkapan pelaku terjadi setelah orang tua korban melaporkan hilangnya anak mereka. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Suci Hartiningsih dijerat dengan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan. Ia juga dikenakan pasal 76F Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Suci terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan hukuman minimal 3 tahun penjara. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak kecil yang rentan menjadi korban kejahatan.

“Zaman sekarang semakin mengerikan. Orang tua harus benar-benar waspada jika ada orang asing yang mencoba mendekati,” tulis seorang netizen.

“Kenapa masih ada orang yang kejam melakukan hal seperti ini demi uang? Anak kecil yang tidak tahu apa-apa menjadi korban,” tulis netizen lainnya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk selalu waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekati anak-anak mereka. 🛡️

Source link

Exit mobile version