Minggu, 29 September 2024 – 21:40 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi memastikan kelompok yang membubarkan secara paksa bukan dari massa pendemo. Fakta itu diketahui setelah polisi melakukan penelusuran lebih jauh.
Baca Juga :
Tampang dan Identitas 2 Tersangka Aksi Brutal Pembubaran Diskusi Refly Harun Cs
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan kelompok yang membubarkan diskusi adalah pihak berbeda dengan massa pendemo.
“Mereka berbeda, dari kelompok yang berbeda,” kata Kombes Pol Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu 29 September 2024.
Baca Juga :
Soroti Pembubaran Diskusi Kemang, Gus Najmi PKB: Demokrasi Kita Terganggu
Ade menyampaikan informasi tersebut didapatkan setelah polisi membongkar rekaman video yang ada. Dia bilang video yang beredar itu diduga sudah dipotong-potong dan diberi narasi.
“Tapi, itu tidak seutuhnya seperti yang disampaikan di beberapa video di media sosial. Itu pun kami dari Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami yang melakukan penyebaran video tersebut,” ujar Ade.
Baca Juga :
Aniaya Sekuriti Hotel dan Rusak Properti, Tersangka Pembubaran Diskusi Kemang Diancam Hukuman Ini
Pun, dia menuturkan ada tiga kegiatan di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 September 2024. Salah satu kegiatan itu adalah diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang disebut tidak ada pemberitahuan ke polisi.
Kemudian, ada pendemo yang tidak menginginkan acara diskusi tersebut. Lalu, ada juga kelompok yang menyerang dan membubarkan secara brutal diskusi itu.
Ade menuturkan acara diskusi itu tak ada surat pemberitahuan. Namun, Polsek Mampang Prapatan tetap memberikan pengamanan.
Pengamanan acara itu dipimpin Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto di Hotel Grand Kemang area bagian depan.
“Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang. Lewat pintu karyawan. Dan, ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel,” ucap dia.
Polisi menduga pihak penyerangan berasal dari kelompok yang sudah menginap beberapa hari di hotel itu.
Ada Dua Tersangka
Polisi dalam kasus pembubaran diskusi di Kemang Jaksel itu sudah menetapkan dua tersangka. Diskusi tersebut dihadiri sejumlah tokoh seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Said Didi, Din Syamsuddin hingga Refly Harun.
“Semantara 2 telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komnes Ade Ary Syam Indradi, Minggu 29 September 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu, mengatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan sudah berhasil mengamankan lima orang.
“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel,” kata Ade Ary.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, ada pendemo yang tidak menginginkan acara diskusi tersebut. Lalu, ada juga kelompok yang menyerang dan membubarkan secara brutal diskusi itu.