Home Kriminal Pelaku Perilaku ‘Koboy’ di Simalungun Diciduk, Senjata Airsoft Disergap

Pelaku Perilaku ‘Koboy’ di Simalungun Diciduk, Senjata Airsoft Disergap

0

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 11:09 WIB

Simalungun, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pria berinisial S (41) yang melakukan aksi ‘koboy’ di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pria tersebut melakukan penembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu petang, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menerima laporan dari warga, dan berhasil mengamankan S.

“Motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, Sabtu 5 Oktober 2024.

Bilson menjelaskan bahwa pelaku sempat berdebat dengan seorang anggota Polri berinisial B di sebuah bengkel motor di lokasi. Korban bernama Juan (24) yang sedang memperbaiki sepeda motornya juga menjadi saksi saat perdebatan antara pelaku dan polisi. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya.

Dengan sombong, pelaku mengatakan ‘Polisi pun tidak berkutik kepada saya,’ sambil menembakkan senjata tersebut ke udara. Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku alasan mengapa ia berdebat dengan polisi.

Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan bahwa pelaku hendak digeledah oleh polisi. Hal ini tampaknya memicu kemarahan pelaku, yang kemudian membentak korban Juan dan langsung menembakkan senjata airsoft gun ke arah kaki korban.

Beruntung, korban berhasil menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya. Namun, aksi itu cukup untuk membuat korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku,” ucap Bilson.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian, diamankan sepucuk airsoft gun sebagai barang bukti.

“Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana,” ungkap Bilson Hutauruk.

Source link

Exit mobile version