Home Kriminal Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Panti Asuhan Tangerang

0

Jumat, 4 Oktober 2024 – 19:18 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku dalam pelecehan anak di salah satu panti asuhan wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati mengatakan dua pelaku saat ini telah ditangkap. Di mana, kata dia, mereka merupakan pemilik dan ustadz.

“Ya dua orang kami amankan, telah jadi tersangka juga. Di mana, mereka pemilik panti dan juga ustadz,” katanya di Tangerang pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Juga :

Kabar Terbaru Nasib Polisi yang Diperiksa Propam Buntut 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rumyati

Foto :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dalam kasus ini, ia menyebutkan terdapat satu lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO dan tengah dalam pengejaran.

“Satu lagi masih kami kejar ya, masih berjalan, mohon waktu,” ujarnya.

Ditambahkan Rumyati, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para korban, lantaran masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.

“Untuk korban kita belum tahu (jumlahnya), masih penyelidikan dan pemeriksaan,” jelas dia.

Baca Juga :

Jelang Pemeriksaan Polisi, Vadel Badjideh Dapat Pesan Romantis dari Gadis Cantik Ini

Saat ini, lanjut dia, anak-anak yang berada di panti tersebut sudah diamankan oleh petugas untuk diselamatkan dari aksi bejat pimpinannya.

“Semua anak sudah diamankan dari lokasi itu, dengan total yang teridentifikasi 18, sekarang 12 sudah di RPS, 2 balita di pondok pesantren, dan 4 rumah relawan,” ungkapnya.

Kepada para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga :

Polisi: Vadel Badjideh Akan Hadir Hari Ini

Ayah dan Anak Pimpinan Ponpes di Bekasi Diduga Cabuli Santri Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan adanya fakta lain dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan ayah dan.

VIVA.co.id

4 Oktober 2024

Source link

Exit mobile version