Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, saat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberi izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Izin ini diberikan oleh Kementerian Pertahanan RI untuk pertahanan dan keamanan. Luasnya mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, mengatakan bahwa tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menyatakan bahwa proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC). Prinsip FPIC memastikan bahwa sebelum proyek dimulai, masyarakat harus mendapatkan informasi dan kebebasan untuk menerima atau menolak proyek tersebut.
Selain itu, LBH Papua juga mengkritik proyek ini karena diyakini mengancam Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan penghancuran kawasan yang dilindungi tersebut.
Meskipun ada kritik dan desakan untuk menghentikan proyek ini, Pemerintah tetap melanjutkan PSN di Merauke dengan tujuan meningkatkan ketahanan pangan. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan komitmen untuk menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan dunia. Walaupun demikian, upaya untuk mencapai swasembada dan menjadi lumbung pangan dunia ini tetap menuai pro dan kontra di masyarakat.