Minggu, 13 Oktober 2024 – 23:51 WIB
Soppeng, VIVA – Karyawan bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sekarang harus berurusan dengan polisi. Pegawai bank plat merah berinisial AB itu kini ditahan karena telah membobol tabungan nasabah ratusan juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Rekafit mengatakan, kasus pembobolan dana ini cukup merugikan nasabah. Pasalnya, perhitungan dana yang dirugikan karyawan bank tersebut mencapai Rp 300 juta.
“Dana yang dibobol pelaku hasil perhitungan awal mencapai Rp 300 juta. Tapi itu belum riil, kita masih menunggu perhitungan lagi dari ahli,” ungkap Rekafit kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa kasus pembobolan itu bermula saat AB yang masih berstatus sebagai Customer Service (CS) di Bank BUMN tersebut. Saat itu, AB beraksi membobol dengan terlebih dulu meminta bantuan ke rekannya dengan inisial A agar menyetorkan sejumlah uang non tunai ke rekeningnya. Dari situ, A dengan senang hati membantu menyetor dana tersebut yang totalnya sampai ratusan juta.
Baca Juga :
Dukung Program Strategis BUMN dan Industri, PPN Jadi Juara Kategori Pemasok
“AB merupakan seorang CS di bank itu. Awalnya dia meminta bantuan ke rekannya inisial A agar menyetor dana itu dan akhirnya di-approve transaksi sebanyak 4 kali dengan nilai mencapai ratusan juta,” ungkap Rekafit
Rekafit menyebut bahwa AB sempat mengelabui temannya dengan berjanji belakangan AB akan menyetorkan uang itu, sehingga A pun mengirimkan uang tersebut ke AB sebanyak empat kali hingga ditotal mencapai ratusan juta. Uang ratusan juta tersebut digunakan AB untuk kebutuhan pribadinya
“Uang itu selanjutnya ditransfer A ke rekening AB. Keterangan diterima kalau uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi AB sebesar ratusan juta rupiah,” bebernya.
Rekafit mengaku jika pihaknya telah menangani segera kasus tersebut. Kini wanita AB telah ditetapkan jadi tersangka dan penyidik jaksa langsung menahan AB di Rumah Tahanan (Rutan) Soppeng untuk menanti proses hukum selanjutnya.
“Kami audah tetapkan tersangka AB dan Penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Soppeng. Adapun kasus ini masih terus didalami dengan pemeriksaan beberapa orang lagi apakah kasus ini ada indikasi penambahan tersangka,” tegasnya memungkasi
Baca Juga :
OJK Cabut 15 Izin Usaha BPR-BPRS Sepanjang 2024
Kemenko Marves Kaji Perusahaan Swasta Jadi Penyalur Avtur
Deputi Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan saat ini pihaknya akan mengkaji terkait usulan penyediaan bahan bakar pesawat oleh badan usaha swasta.
VIVA.co.id
11 Oktober 2024