Home Kriminal Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Menyita Barang Kena Cukai Ilegal...

Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat Menyita Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 10 Miliar Rupiah

0

Senin, 14 Oktober 2024 – 15:11 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal senilai Rp10.777.975.100,00. Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Gedung Bale Rame, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (08/10). Kemudian, pemusnahan keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Meirna Nurdini.

Meirna menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan berasal dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juni 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai Rp10.777.975.100,00 dan potensi kerugian negara Rp5.569.264.678,00.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau berupa sigaret kretek dan tembakau iris sebanyak 8.035.660 batang, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak 936,3 liter.

Meirna menyatakan bahwa Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, memberikan penghargaan kepada 18 pihak eksternal yang berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pemusnahan tersebut.

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri serta mengamankan penerimaan negara dengan sinergi antarinstansi.

“Harapannya, sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” tutup Meirna.

Source link

Exit mobile version