Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:06 WIB
Konawe Selatan, VIVA – Hanya karena diduga memukul muridnya, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya, sang guru bernama Supriyani itu malah dimintai uang damai oleh polisi sebanyak Rp 50 juta.
Baca Juga :
Kapolri Sudah Siapkan Nama Pengganti Agus Andrianto jadi Wakapolri, Siapa?
Menurut informasi, orang tua murid yang diduga dipukul itu merupakan anggota polisi. Awalnya, pihak kepala Desa atau pemerintah setempat memediasi kasus tersebut namun pihak orang tua murid bernama Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta sang guru Supriyani membayar uang damai Rp 50 juta dan mundur sebagai guru honorer.

Baca Juga :
Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangkap Karena Hukum Anak Polisi, PGRI Akan Kawal
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan bahwa pihaknya telah memintai keterangan ke Supriyani. Dalam pengakuannya, Supriyani diminta agar menjalankan dua permintaan dari orang tua murid agar laporan polisi dicabut. Permintaan pertama, Supriyani diminta membayar Rp 50 juta kemudian kedua Supriyani diminta mundur jadi guru.
“Supriyani ini sempat dimediasi sama Pak Desa, dan Supriyani siap bersaksi. Kemudian Pak Desa berusaha untuk damaikan persoalan ini. Hanya saja dalam mediasi itu ada dua permintaan. Pertama Supriyani harus membayar uang Rp 50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa,” kata Halim kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Baca Juga :
Kasih Peringatan ke Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Ini Minggu Terakhir Kau Tidur di Kasur
Halim menduga jika kasus ini menjadi kriminalisasi terhadap Supriyani. Sebab, melihat kondisi Supriyani yang sangat miris jika sampai dimintai uang damai Rp 50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan. Apalagi menurut dia, persoalan yang hanya diduga melakukan penganiayaan.
“Jadi ada unsur kriminalisasi kelihatannya. Karena kasihan juga, dia (Supriyani) hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp 50 juta saya tidak habis pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada yang bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta,” bebernya.
Lebih lanjut, Halim berharap agar kasus ini bisa diusut juga oleh Propam Polda Sultra. Sebab, dalam kasus ini diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Apalagi, sang orang tua murid merupakan anggota polisi.
“Pihak Propam juga harus turun meminta (keterangan). Saya menduga ada penyalahgunaan kewenangan. Tadi berulang kali Bu Supriyani menyuarakan dari pihak Pak Wibowo permintaan uang Rp 50 juta bukan dari Pak Desa. Pak Wibowo ini kan anggota Polri,” katanya memungkasi.
Sebelumnya telah heboh diberitakan seorang guru bernama Supriyani dilaporkan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Pihak kepolisian Resor Konawe Selatan sempat mediasi korban dan terlapor namun tidak berujung kesepakatan hingga ditetapkannya tersangka Supriyani.
“Sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan, maka status dinaikkan ke penyidikan (ditetapkan tersangka),” ujar Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.
Febry menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat sang ibu korban bernama Nurfitriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD). Dari luka itu, sang ibu mempertanyakan ke anaknya namun sang anak menjawab bahwa itu hanya luka karena jatuh di sawah bareng ayahnya.
“Awalnya ibu korban ini menemukan luka. Saat itu dia (Nurfitriana) tanya tentang luka itu, kemudian anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah,” ungkapnya.

Febry menyebut bahwa sang ibu Nurfitriana sempat mengkonfirmasi ke suaminya, Aipda Wibowo Hasyim soal luka anaknya akibat terjatuh di sawah. Namun, dari sang suami mengaku tidak pernah terjatuh seperti yang dijelaskan anaknya. Darisitu, Nurfitriana selanjutnya membuat laporan polisi. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan dan berupaya melakukan mediasi, namun gagal.
“Karena mediasi gagal, polisi lalu menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka,” terangnya.
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut, Halim berharap agar kasus ini bisa diusut juga oleh Propam Polda Sultra. Sebab, dalam kasus ini diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Apalagi, sang orang tua murid merupakan anggota polisi.