Home Kriminal Perempuan Malaysia Ditangkap di Tangsel karena Mencoba Menyelundupkan 1,1 Kg Ekstasi dari...

Perempuan Malaysia Ditangkap di Tangsel karena Mencoba Menyelundupkan 1,1 Kg Ekstasi dari China

0

Kamis, 24 Oktober 2024 – 15:42 WIB

Tangerang, VIVA – DS (33), seorang warga Malaysia ditangkap oleh aparat Polres Tangerang Selatan bekerjasama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta. DS ditangkap karena mencoba menyelundupkan 1,1 kilogram ekstasi.

Selain DS, dua pelaku lainnya yang berhasil diamankan adalah K (44) dan LKC (39).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan bahwa penangkapan DS bermula dari informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta.

Menurut Victor, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian mengarah pada penangkapan DS.

1,1 kilogram ekstasi yang diselundupkan oleh ketiga tersangka tersebut merupakan hasil pengendalian dari tersangka R yang saat ini berstatus buronan.

Modus operandi kelompok pelaku dalam mengirimkan ekstasi dari China adalah dengan membungkus barang bukti dalam foam dan menyembunyikannya dalam asbak.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

“Tersangka satu lagi inisial R. Dia dari China dan memang ekstasi ini dikendalikan dari negara tersebut,” ujarnya. “Saat ini, masih kami lakukan pengejaran yang berkoordinasi dengan pihak terkait, karena statusnya DPO,” ujarnya.

Source link

Exit mobile version