Home Kriminal Terungkap Tiga Pembunuh yang Sempat Dikira Begal, Satu Meninggal karena Gantung Diri

Terungkap Tiga Pembunuh yang Sempat Dikira Begal, Satu Meninggal karena Gantung Diri

0

Bogor, VIVA – Pembunuhan berencana yang awalnya diduga sebagai aksi begal, berhasil diungkap oleh Polres Bogor. Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap oleh polisi, sedangkan otak dari pembunuhan tersebut meninggal dunia setelah mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Kejadian yang diduga sebagai aksi begal tersebut terjadi sekitar pukul 01.15 WIB pada tanggal 30 September 2024. Jasad korban IR ditemukan di tepi jalan oleh warga di Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea. Keluarga korban mengatakan bahwa saat korban menjemput putrinya, sepeda motor yang dikendarai korban Honda Beat dengan nomor polisi F 4997 AFF ikut hilang.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Polsek Ciampea dan Satreskrim Polres Bogor segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AJ di Desa Cibanteng, dan R di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari. Sementara itu, otak dari aksi tersebut, S, ditemukan tewas karena bunuh diri pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Wakapolres Kompol Adhimas menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. Tersangka R pergi ke kolam pancing, di mana S (otak dari aksi tersebut) memanggil tersangka AJ untuk merencanakan aksi kejahatan.

Sekitar pukul 01.15 WIB, korban IR keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tersangka AJ dan R mengejar korban dengan sepeda motor dan membawa palu sebagai senjata. Setelah berhasil mencegat korban, tersangka AJ memukul kepala IR dengan palu hingga korban meninggal di tempat.

“Sepeda motor korban kemudian dibawa kabur dan dijual oleh AJ kepada saudaranya di Kabupaten Cianjur seharga Rp 2,7 juta. Dari hasil penjualan tersebut, AJ mendapatkan Rp 2,1 juta, sedangkan R mendapatkan Rp 600.000,” ungkap Kompol Adhimas pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kompol Adhimas juga menyebut bahwa pada 22 Oktober 2024, tim Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap tersangka AJ di Desa Cibanteng, dan tersangka R di Desa Sukajadi. Sementara itu, S, otak dari aksi tersebut, ditemukan tewas karena bunuh diri di Kampung Sinagar, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, pada 11 Oktober 2024.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti helm, palu, sandal, STNK sepeda motor korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan oleh pelaku dalam mengejar korban.

Motif dari pembunuhan ini diduga karena dendam dan sakit hati terhadap korban. Para pelaku dijanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta oleh S, namun pada kenyataannya mereka hanya menerima sebagian kecil dari janji tersebut.

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Serta Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegas Kompol Adhimas.

Source link

Exit mobile version