Home Kriminal PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

0

Sabtu, 16 November 2024 – 18:47 WIB

Jambi, VIVA – Yanto alias Rizki Caprianto (39), yang merupakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Provinsi Jambi, ditahan Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap pelajar Sekolah Menengah Pertama, SMP di Kota Jambi.

Baca Juga :

Cerita Nadia Siswi Kristen di Kota Bogor Sekolah 9 Tahun di Madrasah

Wadir Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, saat dikonfirmasi mengatakan terkait pelaku tersebut saa ini masih diperiksa secara intensif. Termasuk untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

“Pelaku karakternya agak menyimpang, saat ini korban lain belum ditemukan dan nanti ada korban lain, silahkan melapor ke Subdit Renakta Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi,” jelasnya, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Imam mengatakan, pelecehan seksual terjadi tepat Kamis 14 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu, pelaku baru pulang dari tempat kerjanya. Pelaku bertanya ke korban di mana tempat permainan biliar. Korban pun ikut menunjukkan tempat yang ditanyakan pelaku.

“Pencabulan terjadi ketika pelaku menanyakan korban tempat biliar yang saat itulah terjadi pencabulan,” terangnya.

Baca Juga :

PNS Pemprov Jambi Cabuli Pelajar SMP Ditangkap Polisi

AKBP Imam menyebutkan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di dalam mobil. Peristiwa tersebut terjadi dalam waktu 10 menit.

“Korban dipaksa, diiming-iming dikasih uang jajan sebesar Rp 30 ribu dan korban masih pelajar SMP,” tuturnya.

Kondisi korban saat ini masih trauma dan pihak Polda Jambi masih lakukan pendampingan untuk pemulihan. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

“Barang bukti seperti mobil ARV warna merah sudah diamankan dan pelaku terancam 15 tahun penjara,” ujarnya.

Diketahui, seorang PNS bernama Yanto alias Rizky Caprianto bekerja di Disbudpar Provinsi Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi dengan laporan polisi nomor: STTPL/B/339/XI/SPKT/Polda Jambi. Karena mencabuli pelajar SMP di dalam mobil.

Halaman Selanjutnya

Kondisi korban saat ini masih trauma dan pihak Polda Jambi masih lakukan pendampingan untuk pemulihan. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Source link

Exit mobile version