Home Kriminal Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

Polisi Buru Satu Pelaku Penganiayaan Anak 9 Tahun di Tangerang

0

Selasa, 19 November 2024 – 11:18 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Kota Tangerang tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku tindak penganiayaan terhadap seorang anak inisial MR, berusia 9 tahun di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut, ditetapkan 4 orang yang terlibat dan sebagai pelaku.

“Ada empat pelaku, tiga orang sudah kami amankan dan satu orang lagi dalam pengejaran dan pencarian kepolisian,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

Baca Juga :

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Dalam kasus itu, para pelaku melakukan tindak kekerasan seperti mengikat, membanting, menyiram dan memukul korban hingga mengalami luka-luka.

“Mereka ini melakukan tindak kekerasan seperti mengikat, membanting, menyiram dan  memukul korban. Saat ini langkah yang kami lakukan dengan menyelidiki lebih lanjut dan mengusut tuntas perkara ini. Kami juga memberikan pendampingan untuk trauma healing korban,” ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu, 16 November 2024 pukul 16.00 WIB, MR mendapati tindak penganiayaan dari sekelompok pria usai diduga melakukan tindak pencurian uang senilai Rp700 ribu dari milik salah satu pelaku.

Baca Juga :

Geger Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan

Baca Juga :

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Mengapa Pemahaman Al-Quran Adalah Investasi Terbaik untuk Anak?

Memahami Al-Quran sejak usia dini adalah investasi besar dalam membangun generasi yang berakhlak mulia, cerdas, dan berdaya.

VIVA.co.id

19 November 2024

Source link

Exit mobile version