Dalam pasal 33 disebutkan, jika Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Pemberian tanda bagi mereka yang melanggar lalu lintas atau yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini dipertegas dengan pasal 34.
1) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
2) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Sementara itu, berdasarkan pasal 35 peraturan yang sama, disebutkan jika melakukan pelanggaran lalu lintas ada tiga poin yang diajukan untuk pemberian tanda yaitu 5 (lima) Poin, 3 (tiga) Poin dan  1 (satu) Poin.Â
- Pelaggaran ringan: 1 poin
- pelanggaran sedang: 2 poin
- pelanggaran berat: 3 poin.
Adapun jika menjadi penyebab kecelakaan, maka poinnya lebih tinggi yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.Â
- Kecelakaan ringan: 5 poin
- kecelakaan sedang: 10 poin
- kecelakaan berat: 12 poin.
Baca juga:Â Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?
Tilang Sistem Poin Dibantu Aplikasi CanggihÂ
Pelanggaran lalu lintas atau yang mengakibatkan kecelakaan rencananya akan dikenakan tilang berbasis poin memanfaatkan tilang manual atau dengan menggunakan aplikasi Face Recognition dan Traffic Attitude Record (TAR).
Dengan aplikasi tersebut, hal ini dipercaya bisa memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis  digital. Pasalnya dengan aplikasi Face Recognition bisa mengenali wajah pelanggar dan memanfaatkan sistem tilang elektronik (E-TLE) untuk mendapatkan identitas pelanggaran lalu lintas.Â
Sedangkan TAR, aplikasi ini mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas dan memberikan penilaian pada kualifikasi serta kompetensi pengemudi.Â
Baca juga:Â Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!
Maka dari itu, dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia, nantinya pelanggar atau yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poin sesuai dengan bobot pelanggaran atau jenis laka lantas.
Misalnya, pengguna jalan yang telah mencapai angka penalti 12 poin, maka petugas Polri dapat melakukan pencabutan SIM sementara sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sementara itu, bagi pengguna jalan yang telah mendapatkan angka pinalti 18 poin, SIM dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pemilik SIM yang telah memiliki angka penalti 12 dan 18 tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan, tapi dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembuatan SIM.
Tilang Sistem Poin Bisa Merubah Mindset Pengendara
Rencana tilang dengan sistem poin ini ternyata mendapatkan sambutangan hangat bagi Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto. Menurut Budi, sistem tilang berbasis poin akan dapat mendorong perubahan mindset dari perilaku suka melanggar menjadi disiplin berlalu lintas.
“Mereka akhirnya sadar bahwa apabila sering melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas, poin akan dikurangi dan pada angka pinalti tertentu SIM dapat dicabut,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.Â
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP juga tak mendukung aturan yang mengatur tentang penandaan SIM bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kira-kira kapan ya tilang sistem poin ini akan diterapkan?
Â