Home Kriminal Terungkap Kematian Saprudin, Istri Tega Habisi Suami dengan Mesin Pompa

Terungkap Kematian Saprudin, Istri Tega Habisi Suami dengan Mesin Pompa

0

Kamis, 21 November 2024 – 17:03 WIB

OKU Selatan, VIVA – Misteri kematian Saprudin (62), warga Dusun II, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah istrinya sendiri, Sulastri (58). 

Baca Juga :

Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH, yang didampingi oleh Kasihumas AKP Supardi SH dan Kasatreskrim Polres OKU Selatan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Pelaku adalah istri korban sendiri. Motifnya dipicu oleh masalah ekonomi dan kebutuhan rumah tangga,” ujar Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnaen, Kamis, 21 November 2024.

Baca Juga :

Viral! Pasien Kritis Terlantar di RSUD Muaradua, Sekda OKU Selatan Minta Maaf

Kapolres OKU Selatan, AKBP M Khalid Zulkarnaen, SIK MH

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu pagi, 3 November 2024, ketika perdebatan antara Sulastri dan Saprudin memuncak. Dalam keadaan emosi tinggi, Sulastri diduga menyerang suaminya menggunakan mesin pompa air. Serangan tersebut membuat Saprudin terjatuh dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya dinyatakan meninggal di tempat.

Baca Juga :

Kronologi Polisi di Sumsel Ditikam Bandar Narkoba: Luka Tusuk di Perut, Tangan dan Kaki

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk mesin pompa air, kayu, dan kain yang digunakan oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Kapolres juga membantah kabar yang sempat beredar sebelumnya, yang menyebutkan bahwa anak kandung korban lah yang menjadi pelaku pembunuhan. Kabar tersebut muncul akibat pengakuan awal tersangka yang dalam kondisi panik setelah kejadian.

“Kami menegaskan, baik Polsek maupun Polres, tidak pernah menyatakan bahwa anak korban adalah pelakunya. Itu hanya pengakuan awal tersangka yang sedang panik,” jelasnya.

Sulastri kini dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kondisi tersangka sudah mulai membaik, dan saat ini dia telah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” pungkas Kapolres. (Andi Salani/OKU Selatan)

Halaman Selanjutnya

“Kami menegaskan, baik Polsek maupun Polres, tidak pernah menyatakan bahwa anak korban adalah pelakunya. Itu hanya pengakuan awal tersangka yang sedang panik,” jelasnya.

Source link

Exit mobile version