Home Kriminal Penemuan Ayah Tiri Residivis di Padang Pariaman

Penemuan Ayah Tiri Residivis di Padang Pariaman

0

Pada Rabu, 25 Desember 2024, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, seorang balita berusia 2 tahun dengan inisial MAS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya bernama Bayu Nanda Pratama (33). Insiden kejam tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang di bagian paha dan luka lebam di dada akibat tindakan pelaku. Pelaku melampiaskan kekesalannya setelah kalah judi online dan berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian. Ketika korban yang terbangun menangis mencari ibunya, pelaku yang marah atas kekalahan judinya kehilangan kendali.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyatakan bahwa pelaku Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sebelumnya pernah dipenjara karena penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017. Ditegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal tertentu yang mengatur tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Saat ini, pelaku berada dalam tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kejadian ini menjadi perhatian serius dalam konteks keamanan dan perlindungan anak serta dampak negatif dari penggunaan narkoba.

Exit mobile version