Seorang ketua RT di kota Makassar, Sulawesi Selatan harus menghadapi konsekuensi hukum karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang remaja berusia 14 tahun yang juga merupakan warganya sendiri. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa pelaku secara berulang kali melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang bagian sensitif korban. Aksi tersebut terungkap setelah korban memberitahukan keluarganya, yang kemudian membuat laporan polisi dan menyebabkan pelaku ditahan oleh kepolisian setempat. Pelaku dan korban adalah tetangga, dan pelaku saat ini sedang ditahan dan dalam proses koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan terhadap korban.