Pihak Kementerian Agama (Kemenag) bersiap mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan seksual oleh mantan pimpinan sekolah madrasah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. Madrasah tersebut berada di bawah Kemenag Kabupaten Banjar, dan Kemenag siap mencabut izin operasional sekolah tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin, mengatakan bahwa langkah pencabutan izin operasional sudah disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Banjar. Tambrin menegaskan bahwa status sekolah tersebut bukan pondok pesantren, melainkan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Menurutnya, Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada siang dan sore hari. Terkait penanganan korban dan pemulihan kondisi psikologis mereka, Tambrin belum memberikan keterangan. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Banjar menetapkan seorang tersangka, MR (42), dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswa. Penetapan ini didasarkan pada laporan bahwa sedikitnya 20 siswa menjadi korban dalam kasus tersebut.