Seorang kakek di Banten, berinisial JS, terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja disabilitas pada 30 Oktober 2024. Kejadian tersebut baru dilaporkan pada 14 Januari 2025. Korban berusia 18 tahun dan sering bertetangga dengan pelaku di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Saat pulang dari berbelanja di warung, korban diajak masuk ke rumah oleh pelaku namun ditolak. Pelaku kemudian melakukan tindakan itu di ruang dapur dan mengancam agar korban diam. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan dihadapkan pada hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan pelaku dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam UU Perlindungan Anak.