Pada Minggu, 9 Februari 2025, seorang bandar narkoba berinisial BD (46) berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur di Afdeling II, Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 7 Februari 2025. BD yang ditangkap tersebut memiliki senjata api rakitan, sehingga personel TNI Angkatan Darat (AD) harus berhati-hati selama proses penangkapan.
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf. Doddy Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari kecurigaan terhadap oknum prajurit yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tim Intelijen Korem 022/PT segera bergerak untuk menyelidiki informasi tersebut setelah menerima laporan. Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Babinsa setempat, tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
BD ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba. Selain senjata api rakitan, petugas juga menyita sabu seberat 24 gram dan barang bukti lainnya. BD diamankan tanpa perlawanan saat Babinsa setempat berpura-pura ingin meminjam senjata rakitan tersebut. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa sabu dan senjata rakitan tersebut merupakan milik seseorang bernama J yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Tim Korem 022/PT dan polisi terus melakukan pengejaran terhadap J dan berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di masyarakat. Kolonel Doddy Yudha menegaskan bahwa TNI akan bertindak tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam praktik narkoba. Kodam I Bukit Barisan juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan wilayahnya bebas dari peredaran narkoba.