HomeBeritaAkankah Ahli Hukum Bersikeras pada Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim?

Akankah Ahli Hukum Bersikeras pada Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim?

Putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim menuai sorotan sejumlah ahli hukum, termasuk Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, yang menyebutnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Romli menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Menurutnya, tidak terbukti suap dan gratifikasi dalam kasus ini, serta kerugian negara yang disebut dalam putusan pengadilan bukanlah kerugian nyata. Romli juga mengkritik denda uang pengganti sebesar Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis, karena tidak didukung oleh bukti yang sah. Dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan. Romli juga menilai hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis tidak proporsional, dengan hukuman penjara yang semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun, dan denda uang pengganti yang naik dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Romli menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan bahwa kasus ini tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi. Sorotan ini mencerminkan perbedaan pandangan yang ada terhadap keputusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer