HomeKriminalDitangkap 9 Orang Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Peran Pelaku Terkuak

Ditangkap 9 Orang Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Peran Pelaku Terkuak

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dari Badan Reserse Kriminal Polri telah berhasil membongkar sindikat judi online dengan situs 1XBET. Sebanyak sembilan orang berhasil dicokok terkait hal ini. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET telah dilakukan. Kasus ini mulai terungkap sejak akhir tahun 2024 di beberapa wilayah seperti Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru.

Polri berhasil menangkap lima pelaku pada penindakan pertama, yang terdiri dari agen group, supervisor operator, admin keuangan, operator, dan member platinum. Dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan beberapa jaringan judol server yang sama terdeteksi di Batam dan Pekanbaru. Empat pelaku lainnya ditangkap pada 11 Februari 2025, tetapi tidak ada keterkaitan dengan lima pelaku sebelumnya.

Para pelaku tersebut menggunakan server situs judol 1XBET dari luar negeri yang dioperasikan di Eropa, dengan membuat domain https://1Xbetindo.com khusus untuk Indonesia. Mereka menggunakan rekening orang lain untuk menjalankan kegiatan judi online dan terhubung dengan agen di beberapa negara melalui platform media sosial. Para pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal hukum seperti Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara dan denda maksimal. Dalam operasinya, pelaku juga berkoordinasi dengan agen judi online 1XBET dari beberapa negara melalui grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer