Home Kriminal Dijanjikan Warisan: Penemuan Ibu di Asahan

Dijanjikan Warisan: Penemuan Ibu di Asahan

0

Pada Kamis, 27 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (59) yang melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang berusia 16 tahun. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yaitu W, ibu kandung korban dan istri dari pelaku tersebut. Kasus pemerkosaan ini terjadi setelah S dan W melakukan pernikahan siri pada tahun 2019. Meskipun mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak menghentikan perbuatan suaminya karena diiming-imingi dengan harta warisan. Putri kandung dari W menjadi korban dari nafsu bejat yang dilakukan secara berulang kali oleh S.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa setiap kali korban menolak ajakan bersetubuh dari S, maka S akan memberitahukan kepada W. Namun, W justru tidak melarang perbuatan suaminya dan malah membujuk korban untuk memenuhi nafsu S dengan alasan berjanji pada harta warisan. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat pada tanggal 20 Februari 2025. Kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan menangkap pasangan suami istri tersebut dan kini keduanya ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka berdua dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Source link

Exit mobile version