Bitcoin menjadi pilihan banyak negara sebagai aset cadangan, termasuk Amerika Serikat yang bahkan berencana menjadikannya sebagai cadangan negara. Selain itu, adopsi Bitcoin juga semakin luas dengan masuknya investor institusi global ke pasar aset kripto. Di Indonesia, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto, membuka peluang investasi bagi investor institusi.
Jordan Simanjuntak, CMO crypto exchange Triv, menyatakan bahwa potensi adopsi kripto oleh investor institusi di Indonesia bukan hal baru. Meskipun regulasi baru di Indonesia, namun pelanggan institusi sudah lama terlibat dalam pasar kripto secara global. Dia juga menekankan bahwa perusahaan teknologi bisa menjadi pelopor investor institusi kripto di Indonesia karena aset kripto berkaitan erat dengan teknologi.
Jordan menegaskan bahwa persaingan untuk memiliki Bitcoin tidak hanya antara investor ritel dan institusi, tetapi juga banyak negara yang tertarik untuk menjadikannya sebagai cadangan aset. Negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris juga telah memegang aset kripto. Dia optimis bahwa harga Bitcoin akan terus meningkat dan Indonesia hanya perlu mengikuti tren global yang sudah terlihat jelas.
Dengan demikian, kehadiran investor institusi di pasar kripto Indonesia akan terus meningkat, memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekosistem kripto di tanah air.