Home Kriminal 8 Nelayan Lamongan Jadi Tersangka Gunakan Cantrang di Perairan Kalsel

8 Nelayan Lamongan Jadi Tersangka Gunakan Cantrang di Perairan Kalsel

0

Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan melakukan tindak pidana perikanan atau destructive fishing di perairan Kalsel. Mereka diduga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan. Hal ini diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, dalam konferensi pers di Banjarmasin. Penangkapan para tersangka bermula dari laporan nelayan setempat dan luar Kalsel terkait penggunaan alat tangkap ilegal. Tim penyelidikan menemukan empat kapal nelayan yang beroperasi di zona pengelolaan perikanan RI di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Barang bukti berupa cantrang berdiameter kurang dari 2 inci dan sejumlah ikan hasil tangkapan ditemukan selama operasi penindakan. Delapan orang di antara 77 anak buah kapal (ABK) yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5-8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Source link

Exit mobile version