Home Kriminal Pengedar Ekstasi Impor Rp 4,6 Miliar Ditangkap Polres Tangsel

Pengedar Ekstasi Impor Rp 4,6 Miliar Ditangkap Polres Tangsel

0

Pada Jumat, 14 Maret 2025, dua pengedar ekstasi dari luar negeri berhasil ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kasus ini terungkap setelah salah satu tersangka dengan inisial RH ditangkap dan enam butir pil ekstasi diamankan dari tangan pelaku. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus ini, mereka berhasil menangkap tersangka lain dengan inisial FY di area lobi apartemen di kawasan Cisauk, Tangerang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari pengakuan FY, diketahui bahwa ia masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di rumahnya. Selanjutnya, melalui penggeledahan rumah pelaku di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip yang berisi ribuan butir ekstasi.

AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangsel, mengungkapkan bahwa ribuan pil tersebut didapatkan dari seseorang di luar negeri yang saat ini sedang dalam pengejaran. Ekstasi tersebut diimpor untuk diedarkan di beberapa kota seperti Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali. Perkiraan nilai total ekstasi yang disita mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Source link

Exit mobile version