Home Kriminal Polisi Bongkar Sindikat Narkoba: 5 Pelaku Ditangkap, 34 Kg Ganja Disita

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba: 5 Pelaku Ditangkap, 34 Kg Ganja Disita

0

Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis ganja lintas Provinsi Jakarta-Sumatra Utara. Lima pelaku ini ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu sebelumnya. Kelimanya, yaitu I, RR, S, P, dan R, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta yang melibatkan lima tersangka. Dari kelima tersangka yang diamankan, polisi berhasil menyita 34 kilogram ganja kering yang siap edar serta 6,98 gram sabu. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Informasi mengenai pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta menjadi awal dari penangkapan ini. Petugas berhasil menangkap tersangka pertama, Iskil, dengan barang bukti 1 Kg ganja di Jalan Gunung Sahari. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 3 Kg ganja dan 6,98 gram sabu dari sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Selanjutnya, petugas menemukan 30 Kg ganja dalam dua karung hijau di kontrakan lain di daerah yang sama. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 34 Kg ganja dan 6,98 gram sabu.

Penangkapan ini merupakan upaya dari kepolisian dalam mengatasi peredaran narkoba lintas provinsi dan membuktikan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terkait narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Source link

Exit mobile version