Pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan 12 Pekerja Seks Komersial (PSK) saat melakukan razia di wilayah Cikupa dan Pasar Kemis, Tangerang. Mereka diamankan dari karaoke yang digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi. Menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, razia dilakukan dalam rangka bulan Ramadan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Umum untuk mencegah penyakit masyarakat. Hasilnya, lokasi hiburan malam yang masih beroperasi ditemukan, dan dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut menjadi fokus razia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diduga karaoke tersebut telah digunakan sebagai tempat prostitusi dengan adanya PSK dan pria hidung belang. Sebanyak 12 wanita diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan telah diamankan bersama sejumlah pria hidung belang. Tempat-tempat yang diindikasikan digunakan untuk tindakan asusila disegel sebagai tindakan tegas, sementara PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi diberikan pembinaan oleh petugas. Pendekatan humanis diterapkan dengan memberikan edukasi kepada mereka yang terlibat. Kegiatan ini merupakan upaya Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik prostitusi di wilayahnya.