Home Kriminal Penjelasan Kapolres Bekasi Tentang Wanita Dipiting di Tahanan

Penjelasan Kapolres Bekasi Tentang Wanita Dipiting di Tahanan

0

Kabupaten Bekasi – Alwi Alatas, Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, dan Holisoh Nurul Hilda, Bendahara Sekolah, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya penyelewengan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022. Modus operandi yang dilakukan termasuk manipulasi laporan keuangan, peningkatan uang SPP, dan duplikasi pembayaran listrik serta internet sekolah, yang menyebabkan kerugian hingga Rp651.732.500 bagi yayasan. Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyatakan bahwa kasus ini sedang didalami lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dikenakan kepada kedua tersangka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan tersebut. Sementara itu, seorang wanita bernama Ida Farida menjadi sorotan publik setelah mengaku mendapat perlakuan kasar saat hendak menjenguk adiknya yang ditahan di Polres Metro Bekasi. Kisah pilunya diunggah melalui video TikTok dan menyebabkan kehebohan di media sosial. Ida meminta keadilan kepada pihak terkait, termasuk Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Presiden Prabowo Subianto, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Source link

Exit mobile version