Home Kriminal Sebar Proposal Modus Bagi-bagi Takjil: Jagoan Cikiwul Ditetapkan Tersangka

Sebar Proposal Modus Bagi-bagi Takjil: Jagoan Cikiwul Ditetapkan Tersangka

0

Pada Jumat, 21 Maret 2025, polisi menetapkan Suhada, yang dikenal sebagai jagoan Cikiwul, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan setelah mengumpulkan barang bukti. Suhada sebelumnya terekam dalam video viral di media sosial saat mengunjungi sebuah perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari proposal yang ditandatangani oleh seseorang dengan inisial M, sebagai Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Bantargebang. Proposal tersebut kemudian disetujui untuk keliling pada tanggal 17 Maret. Tujuan keliling tersebut adalah untuk meninjau hasil proposal yang diserahkan ke perusahaan. Namun, setelah video tersebut viral, Suhada melarikan diri. Selain itu, proposal yang semula untuk meminta THR ternyata diubah menjadi permohonan untuk pembagian takjil. Akibat perbuatannya, Suhada terancam Pasal 335 KUHPidana tentang pemerasan.

Source link

Exit mobile version