HomewisataAturan Terbaru dan Larangan Wisatawan Asing di Bali: Panduan Cermat

Aturan Terbaru dan Larangan Wisatawan Asing di Bali: Panduan Cermat

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing yang berada di Bali. Hal ini sebagai langkah untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa semua pelaku dan penyelenggara kepariwisataan di Bali akan diatur sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Bali. SE Nomor 7 Tahun 2025 ini menjadi revisi dari SE sebelumnya, yaitu SE No 4 Tahun 2023, guna menyesuaikan dengan perkembangan dinamika yang terjadi.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, terdapat kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing yang berada di Bali. Antara lain, wisatawan harus menghormati kesucian tempat ibadah, mematuhi adat istiadat dan tradisi lokal, serta berkelakuan sopan di berbagai tempat di Bali. Mereka juga diwajibkan untuk membayar pungutan wisatawan asing dan menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata. Di sisi lain, wisatawan dilarang untuk melakukan sejumlah tindakan, seperti memasuki tempat suci tanpa busana adat dan berkelakuan tidak sopan, serta menggunakan plastik sekali pakai.

Ditegaskan pula bahwa wisatawan asing yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun bagi yang belum membayar pungutan wisatawan asing, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan di objek wisata. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui layanan WhatsApp Siaga 081-287-590-999. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kepariwisataan di Bali dapat berjalan dengan lebih tertib dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer