Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru yang disamarkan dalam bentuk cairan vape. Kasat Resnarkoba, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa narkotika ini diproduksi dari laboratorium clandestine yang beroperasi secara tersembunyi. Narkoba tersebut merupakan jenis 5 fluoro ADB yang terkategorikan sebagai golongan 1 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang perempuan berinisial SR, yang seorang ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vape narkoba tersebut. SR menerima perintah dari seorang pria buron berinisial C, yang saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain SR, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial W yang berperan sebagai pengedar. Vape narkoba ini dijual dengan harga mencapai Rp 3,5 juta per unit.
Penangkapan terhadap SR dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat. Meskipun tersangka sempat berusaha melarikan diri, polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti. Saat ini, SR dijerat dengan Pasal 129, subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Polisi masih memburu C yang diduga sebagai otak di balik peredaran vape narkoba ini serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terlibat dalam kasus ini. Mereka bertekad untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.