Home Kriminal Keji! Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi Belu...

Keji! Remaja 16 Tahun Digilir 7 Pemuda di Rumah Dinas Polisi Belu NTT

0

Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Satreskrim Polres Belu Nusa Tenggara Timur, NTT, telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025 dini hari di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 3, Kelurahan Kota Atambua. Korban, EVM (16), melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor LP: 62/III/SPKT/2025/Polres Belu.

Menurut siaran pers Humas Polres Belu, pelaku secara bergantian melakukan perbuatan tercela terhadap korban dari pukul 01.30 WITA hingga pukul 03.00 WITA pada hari tersebut. Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio R Panggabean, menyatakan bahwa 6 dari 7 pelaku telah ditangkap dan ditahan, sedangkan satu pelaku yang dikenal dengan nama Kapten Paul (25) melarikan diri dan dalam pengejaran polisi.

Polisi juga memeriksa 3 saksi dan mengamankan barang bukti berupa 2 buah kasus dan beberapa lembar pakaian. Salah satu dari enam tersangka adalah anak seorang polisi di Polres Belu. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 tahun 2014. Kronologi peristiwa tersebut dimulai saat korban tiba di Atambua dan digoda oleh para pelaku di depan Mapolres Belu. Para pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan sebelum melakukan tindakan pelecehan di sebuah rumah bantuan yang berada di tanah milik Polres Belu. Korban berhasil melaporkan kejadian tersebut, dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka yang melarikan diri.

Sumber : VIVA

Source link

Exit mobile version