Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MAM (47) yang melakukan penculikan dan penyekapan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ETZ (13) di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Marasabessy, menyatakan bahwa pelaku telah menyiapkan tempat menyekap korban selama empat hari. Selama masa penyekapan tersebut, pelaku juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korbannya.
Kejadian penculikan ini dimulai pada tanggal 10 April 2025 ketika pelaku mengajak korban ke pasar dengan alasan membelikan hadiah. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban dan ibu korban mengizinkan korban pergi karena percaya kepada pelaku. Setelah korban tidak pulang, ibu korban melaporkan hal tersebut ke polisi dan peristiwa ini viral di media sosial.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 23 Tahun 2002. Kasus ini sedang ditangani untuk proses lebih lanjut oleh pihak berwajib.